Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi telah menghantarkan masyarakat dunia pada
sebuah perubahan dan membawa dampak yang signifikan terhadap kehidupan mereka.
Teknologi informasi dan komunikasi yang pada saat ini memang tidak ada habisnya
untuk dibicarakan,seperti halnya Ketergantungan
kehidupan manusia modern terhadap teknologi komunikasi dan informasi dari waktu
ke waktu kian meningkat. Masyarakat semakin lekat dan nyaris tidak dapat
dipisahkan dari aktivitas sosial yang berbasis pada penerapan infrastruktur
telekomunikasi.
Trend
penggunaan komputer, internet, dan telepon genggam kian menggejala dan
menginsepsi kehidupan privat dan publik. Penggunaan hasil teknologi komunikasi
dan informasi berbasis new
media telah mengubah peradaban komunikasi.
Kehadiran
new
media memang menghadirkan sejumlah kemudahan dan menjanjikan
hal-hal bersifat positif,selain itu penggunaan
new
media bermanfaat dalam pemuliaan kehidupan manusia, donasi
kesejahteraan, solidaritas, antikesewenangan, dan anti kekerasan, terekspos dan
terespons secara cepat. Harkat dan martabat manusia kembali terangkat melalui
superioritas fungsional new medi,
meskipun
new
media menjanjikan hal positif, berbagai gugatan muncul terhadap
kemampuannya dalam peningkatan kehidupan masyarakat. New media
dipandang kurang produktif dalam proses demokratisasi karena cenderung elitis
dan tidak disertai kemudahan bagi publik untuk mengaksesnya.
Langkah
yang sesuai terhadap new
media memang perlu dilakukan dengan berbasis pada undang-undang dan
sejumlah peraturan. Dalam hal ini, kewaspadaan preventif dikembalikan kepada
kedewasaan penyelenggara serta pengguna new media, sementara tindakan hukum
harus tegas diterapkan jika terjadi pelanggaran dan bukan berangkat dari
praduga atau tekanan kelompok tertentu, Menyadari karakter new media yang
berbeda dengan kepasifan publik media konvensional, menjadikan ruang
pelanggaran di new
media menjadi lebih luas. Objektivitas sebagai dasar pertukaran
informasi menjadi bahan yang riskan dan berujung pada pelanggaran hak-hak
asasi.
Tak hanya itu saja dengan adanya Teknologi
komuniksi dan informasi baru (new
media) lambat laun mengambil alih hampir semua kemampuan yang dimiliki
oleh media konvensional, bahkan pada titik tertentu new media memberikan lebih dari apa
yang bisa diberikan oleh media konvensional. Hal ini menjadikan sebuah fenomena
dimana teknologi komputer dan internet yang bersifat interaktif membaur dengan
teknologi media komunikasi konvensional yang bersifat masif. Fenomena inilah
yang sering disebut sebagai sebuah proses konvergensi,
yang dalam konteks ini adalah konvergensi media.
Perkembangan
teknologi menghadapkan manusia pada dua persoalan, yaitu aspek positif dan
aspek negatif. Antisipasi yang harus dilakukan terhadap aspek negatif ini tidak
boleh hanya dipandang ringan dan sederhana saja, sehingga konvergensi media
bisa menjadi kegunaan bersama. Konvergensi media ini mau tidak mau akan membawa
dampak yang sangat besar bagi banyak kalangan masyarakat, sehingga harus diatur
dengan jelas agar tidak menimbulkan permasalahan. Berbicara mengenai aturan,
maka dalam ranah politik ini, pemerintah terkait juga sudah harus menyusun
regulasi dan undang-undang yang berkenaan dengan adanya konvergensi media ini.
Regulasi
ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dan bangsa Indonesia dari dampak
buruk adanaya konvergensi media dan menghindari adanya pihak-pihak yang saling
merugikan terutama khalayak (masyarakat atau publik) yang memang mempunyai
potensi paling besar untuk dirugikan oleh konvergensi media ini.
Bila tidak diterapkannya aturan New media,akan berdampak buruk
dikarenakan kebebasan didunia maya sangatlah luas,berbagai tindak kejahatan
sering sekali terjadi terlebih lagi adanya oknum-oknum yang tidak jelas seperti
yang kita ketahui sekarang banyak yang melanggar privasi orang.
Contohnya saja:
Ø Masalah pencemaran nama baik
Ø Memberi berita bohong
Ø Menakuti-nakuti orang ataupun memberi ancaman
Ø Membajak akun orang
Ø Memblokir akun orang
Ø Melakukan tindak kejahatan melalui situs jejaring social
Dampak lain dari kebebasan ini adalah masyarakat yang tidak mampu lagi
membedakan mana yang menjadi ruang public dan yang mana menjadi ruang
privasi,ekspresi dan pendapat yang bersifat pribadi memungkinkan untuk
disebarkan,ruang-ruang ini akan bergeser bukan hanya itu ruang social juga lama
kelaman akan bergeser pula dan berpindah,dengan tidak adanya regulasi serta aturan
yang disebutkan diatas bukan tidak mungkin hal ini akan terjadi.
0 komentar:
Posting Komentar